Sidang peninjauan kembali Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana lingkungan hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.
Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.
Berdasarkan situs resmi MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa.
Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.
Penggugat adalah Joko Prianto yang mewakili petani pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, dan Yayasan Walhi.
Sementara itu, tergugat I adalah Gubernur Jawa Tengah dan tergugat II adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Lihat juga :
Sementara itu, hakim yang menyidangkan kasus ini ialah Yosran, Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.
Kasus ini berawal dari gugatan petani Kendeng bersama Walhi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Setelah gugatannya ditolak dengan alasan kedaluwarsa, mereka kembali mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.
Banding kembali ditolak. Namun, petani Kendeng dan Walhi yang menolak pembangunan pabrik semen karena dianggap merusak lingkungan tidak mundur.
Mereka mengajukan kasasi ke MA, tetapi kembali ditolak. Pada 2 Agustus 2016, para penggugat yang menemukan novum atau bukti baru mengambil langkah hukum selanjutnya, PK.
Usaha petani Kendeng dan Walhi akhirnya tidak sia-sia setelah MA mengabulkan permohonan PK yang mereka ajukan.
sumber: kompas.com
Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.
Berdasarkan situs resmi MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa.
Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.
Penggugat adalah Joko Prianto yang mewakili petani pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, dan Yayasan Walhi.
Sementara itu, tergugat I adalah Gubernur Jawa Tengah dan tergugat II adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Lihat juga :
Kasus ini berawal dari gugatan petani Kendeng bersama Walhi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Setelah gugatannya ditolak dengan alasan kedaluwarsa, mereka kembali mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.
Banding kembali ditolak. Namun, petani Kendeng dan Walhi yang menolak pembangunan pabrik semen karena dianggap merusak lingkungan tidak mundur.
Mereka mengajukan kasasi ke MA, tetapi kembali ditolak. Pada 2 Agustus 2016, para penggugat yang menemukan novum atau bukti baru mengambil langkah hukum selanjutnya, PK.
Usaha petani Kendeng dan Walhi akhirnya tidak sia-sia setelah MA mengabulkan permohonan PK yang mereka ajukan.
sumber: kompas.com
Petani Kendeng Menang di MA Lawan PT Semen Indonesia
Reviewed by Sumber Ilmu
on
00:54
Rating:
No comments: