Jenis Hutan di Indonesia dan Fungsinya

Definisi 'suaka'

Indonesian to Indonesian

noun

1. tempat mengungsi (berlindung), menumpang (pd), menumpang hidup (pd): ia minta -- kpd negara lain; 

-- alam perlindungan yg diberikan pemerintah atau badan yg berwenang thd suatu daerah yg memiliki tumbuhan atau binatang yg terancam punah; cagar alam; -- margasatwa cagar alam yg secara khusus digunakan untuk melindungi binatang liar di dalamnya; -- politik perlindungan secara politik thd orang asing yg terlibat dl perkara politik; 

me·nyu·a·ka·kan v memberikan perlindungan thd orang (tumbuh-tumbuhan, binatang) yg terancam keselamatannya

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwri-indonesia.org%2Fid%2Fblog%2F5-langkah-perencanaan-untuk-melindungi-dan-merestorasi-hutan-indonesia&psig=AOvVaw3dc98u6CASGgtZh2hYT6rV&ust=1612368016616000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCOC-5vzJy-4CFQAAAAAdAAAAABAV


Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

1. perlindungan dan pengamanan kawasan 

2. inventarisasi potensi kawasan 

3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan. 


Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :

1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan 

2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan 

3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan 

4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau taman nasional


Pemanfaatan Zona inti :

1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.

2. ilmu pengetahuan.

3. pendidikan.

4. kegiatan penunjang budidaya.


Pemanfaatan zona pemanfaatan :

1. pariwisata alam dan rekreasi.

2. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.

3. pendidikan dan atau

4. kegiatan penunjang budidaya.


Pemanfaatan zona rimba :

1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.

2. ilmu pengetahuan.

3. pendidikan.

4. kegiatan penunjang budidaya.


Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah :

1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem 

2. merusak keindahan dan gejala alam 

3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan 

4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana cagar alam


Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk :

penelitian dan pengembangan 

ilmu pengetahuan 

pendidikan 

wisata alam terbatas 

kegiatan penunjang budidaya. 

Kegiatan penelitian di atas, 


Meliputi :

1. penelitian dasar 

2. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya. 


Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa alam adalah :

melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan

memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan

memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan 

menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau 

mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.


Taman wisata alam

Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah :

berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan

melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan

melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.


Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :

1. pariwisata alam dan rekreasi

2. penelitian dan pengembangan (kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan wisata alam tersebut). 

3. pendidikan 

4. kegiatan penunjang budaya. 


Taman Hutan Raya

Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :

1. penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan tersebut). 

2. ilmu pengetahuan 

3. pendidikan

4. kegiatan penunjang budidaya 

5. pariwisata alam dan rekreasi 

6. pelestarian budaya


Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :

1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem

2. merusak keindahan dan gejala alam 

3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan 

4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. 

Jenis Hutan di Indonesia dan Fungsinya Jenis Hutan di Indonesia dan Fungsinya Reviewed by Sumber Ilmu on 07:37 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.