BALAI KSDA JATENG
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.02/Menhut-II/2007 Tanggal 1 Pebruari 2007 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.51/Menhut-II/2009 tanggal 27 Juli 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.02/Menhut-II/2007 Tanggal 1 Pebruari 2007 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.51/Menhut-II/2009 tanggal 27 Juli 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Akam Jawa Tengah berkedudukan di Jl. Dr. Suratmo No. 171 Semarang. Kantor Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta berkedudukan di Jl. Raya Solo-Gawok Tugumayang Gatak Surakarta dan Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Pemalang berkedudukan di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kaligelang Taman Pemalang.
Balai KSDA Jawa Tengah mempunyai tugas menyelenggarakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar diluar kawasan konservasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya Balai KSDA Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi :
- Penataan blok, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi.
- Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi.
- Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung.
- Penyidikan, perlindungan dan pengamanan hutan, hasil hutan dan tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi.
- Pengendalian kebakaran hutan.
- Promosi, informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan.
- Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi.
- Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
2.2. Visi dan Misi Balai KSDA Jawa Tengah
Visi dan Misi Balai KSDA Jawa Tengah dalam Rencana Strategis Tahun 2010-1014 adalah :
Visi :
'
Misi :
- Memantapkan pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
- Memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan hutan dan konservasi alam serta penegakan hukum
- Mengoptimalkan kemanfaatan kawasan konservasi untuk peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam dan pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya
- Menguatkan kelembagaan dan tata kepemerintahan yang baik
SUMBER: bksdajateng.blogspot.co.id/
BALAI KSDA JATENG
Reviewed by Sumber Ilmu
on
05:13
Rating:
No comments: