Semen Indonesia Digantung KLHS
Polemik masih terbetik. Ribut-ribut soal kehadiran pabrik PT Semen Indonesia (SI) di Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah, belum berujung.
Isu kerusakan lingkungan terus membayangi perusahaan pelat merah itu sejak dimulainya pembangunan pada 2014. Yang menjadi persoalan bukan pabriknya, tapi wilayah penambangannya. Paling prinsip, ada persoalan posisi karst dikaitkan dengan aliran air bawah tanah.
Kelompok kontra yang didukung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakin aktivitas penambangan batu kapur mengancam lingkungan. Mereka percaya, Pabrik SI berada di atas Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dan masuk dalam wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Sementara itu, kalangan pendukung berharap Pabrik SI segera beroperasi. Jumlah mereka mayoritas. Tak muluk-muluk, semenjak ada Pabrik Semen Indonesia, masyarakat merasa lebih sejahtera karena mendapat banyak bantuan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (Coorporate Social Responsibility/CSR) dari SI. Pula, pabrik banyak mempekerjakan masyarakat lokal.
Biar tak gaduh, Maret 2017, Presiden Jokowi Widodo memerintahkan pembentukan tim penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tugasnya mengkaji fakta-fakta di lapangan terkait rencana aktivitas pabrik Semen Indonesia, yang diduga berdiri di wilayah CAT dan KBAK.
Sebulan setelahnya, Rabu, 12 April 2017, hasil KLHS diumumkan. Rekomendasinya adalah penghentian sementara seluruh kegiatan penambangan di kawasan CAT Watuputih. Tidak hanya untuk Semen Indonesia, puluhan penambang yang selama ini beraktivitas di kawasan CAT Watuputih juga harus berhenti. Selain itu KLHS juga merekomendasikan audit lingkungan secara komprehensif kepada seluruh izin penambangan di kawasan CAT Watuputih yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Kemudian, direkomendasikan pula penelitian lebih rinci di lapangan. Tak hanya Kementerian Lingkungan Hidup, namun juga melibatkan Badan Geologi Kementerian ESDM. Dengan begitu, hasil KLHS tahap kedua ini diharapkan dapat menentukan status CAT Watuputih; apakah bisa ditambang atau tidak.
Isu kerusakan lingkungan terus membayangi perusahaan pelat merah itu sejak dimulainya pembangunan pada 2014. Yang menjadi persoalan bukan pabriknya, tapi wilayah penambangannya. Paling prinsip, ada persoalan posisi karst dikaitkan dengan aliran air bawah tanah.
Kelompok kontra yang didukung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakin aktivitas penambangan batu kapur mengancam lingkungan. Mereka percaya, Pabrik SI berada di atas Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dan masuk dalam wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Sementara itu, kalangan pendukung berharap Pabrik SI segera beroperasi. Jumlah mereka mayoritas. Tak muluk-muluk, semenjak ada Pabrik Semen Indonesia, masyarakat merasa lebih sejahtera karena mendapat banyak bantuan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (Coorporate Social Responsibility/CSR) dari SI. Pula, pabrik banyak mempekerjakan masyarakat lokal.
Biar tak gaduh, Maret 2017, Presiden Jokowi Widodo memerintahkan pembentukan tim penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tugasnya mengkaji fakta-fakta di lapangan terkait rencana aktivitas pabrik Semen Indonesia, yang diduga berdiri di wilayah CAT dan KBAK.
Sebulan setelahnya, Rabu, 12 April 2017, hasil KLHS diumumkan. Rekomendasinya adalah penghentian sementara seluruh kegiatan penambangan di kawasan CAT Watuputih. Tidak hanya untuk Semen Indonesia, puluhan penambang yang selama ini beraktivitas di kawasan CAT Watuputih juga harus berhenti. Selain itu KLHS juga merekomendasikan audit lingkungan secara komprehensif kepada seluruh izin penambangan di kawasan CAT Watuputih yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Kemudian, direkomendasikan pula penelitian lebih rinci di lapangan. Tak hanya Kementerian Lingkungan Hidup, namun juga melibatkan Badan Geologi Kementerian ESDM. Dengan begitu, hasil KLHS tahap kedua ini diharapkan dapat menentukan status CAT Watuputih; apakah bisa ditambang atau tidak.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Semen Indonesia, Sutiyoso, mendatangi lokasi penambangan PT SI di Desa Tegaldowo. Dia juga datang untuk mengonfirmasi data-data geologi kawasan pabrik.
Saat tiba di lokasi, Sutiyoso kaget. Di sana, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu melihat ada banyak aktivitas penambangan batu kapur. Ada 74 penambang yang sudah beraktivitas sejak 1995-1996. Mayoritas penambang tak mengantongi izin.
Faktanya, ada 18 penambang batu gamping yang memiliki izin penambangan di atas lahan seluas 520 hektare. Sementara ada 56 penambang tidak memiliki izin, menambang di areal seluas 180 hektare. Jadi, menurut Sutiyoso, penambangan bukan barang baru di Kabupaten Rembang.
Sutiyoso heran, mengapa masyarakat kontra dan LSM-LSM lantas menolak keberadaan pabrik SI. Padahal, pabrik belum melakukan penambangan.
“Kenapa para penambang yang sudah 22 tahun menambang di situ tidak diributkan? Itu tanda tanya,” ujar Sutiyoso saat berbincang dengan Medcom.id di kawasan Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.
Usai memantau lokasi penambangan, Sutiyoso juga bertamu ke rumah Joko Prianto, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunugan Kendeng (JMPPK), organisasi masyarakat yang giat menentang berdirinya pabrik. Di sana Sutiyoso juga heran karena sulit menemui masyarakat yang menolak pabrik.
“Yang kontra sedikit, cuma satu rumah, Joko Pri. Ya ada beberapa lagi. Tapi semuanya menerima. Di sana saya diam saja, mendengarkan aspirasi mereka,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Lawatannya selama satu hari di Rembang menghasilkan sejumlah kesimpulan. Bang Yos, begitu sapaannya, mengatakan isu-isu yang dikembangkan LSM sangat bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Misalnya, soal zona fisiografis.
Bang Yos menjelaskan, ihwal geologi ada buku berjudul The Geology of Indonesia, yang menjadi rujukan primer para geolog Indonesia. Buku itu karya peneliti berkebangsaan Belanda Van Bemmelen. Konon, buku tersebut sudah dijadikan rujukan sejak abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
“Semua geologi Indonesia pakai kamusnya Van Bemmelen, kamusnya sama. Hasil penelitiannya mengatakan Rembang masuk zona Rembang, bukan zona Kendeng. Kalau mereka ribut soal zona Kendeng, Rembang bukan di zona Kendeng,” tutur Sutiyoso.
Sutiyoso berharap, hasil KLHS tahap II segera diumumkan. Sebab, hingga saat ini, kerugian pabrik SI sudah mencapai Rp50 miliar lantaran belum bisa menambang.
Sebagai siasat, pabrik SI akhirnya membeli bahan baku dari para penambang di sekitar pabrik, lantas diolah di pabrik.
“Kita mengalami kerugian yang luar biasa gara-gara ini. Mesin itu kalau enggak diputar bisa rusak, karatan. Akhirnya kita membeli (bahan baku) dari penambang liar itu, yang selama ini dibiarkan saja sama LSM. Tapi kan terbatas,” sesalnya.
Untuk menjaga kepercayaan investor, Sutiyoso mengaku akan menjelaskan kondisi yang sebenarnya ihwal proyek di Rembang pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dia pun optimistis rekomendasi KLHS akan memperbolehkan pabrik untuk menambang. Sutiyoso juga yakin bahwa perusahaan semen nasional ini akan bijak memperlakukan sumber daya alam di negerinya sendiri.
“Sangat berharap pemerintah segera mengumumkan hasilnya. Saya minta semua pihak, termasuk LSM yang selama ini menuntut, konsisten dan menghormati hasilnya (KLHS). Itu sudah kesepakatan,” kata Sutiyoso.
***
TIDAK bisa dipungkiri di Kabupaten Rembang terdapat beberapa mata air dan goa basah yang esensinya merupakan kawasan lindung geologi. Tidak dapat diperuntukkan untuk pertambangan dan masuk wilayah KBAK.
Polemik menguat tatkala mantan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Surono menegaskan, CAT Watuputih berada di kawasan karst.
“Yang menjadi masalah, meski CAT Watuputih belum ditentukan masuk sebagai KBAK secara resmi, tetapi secara data itu memang karst,” kata pria yang akrab disapa Mbah Rono itu.
Tapi, merujuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dikantongi PT SI, wilayah rencana pertambangan batu kapur seluas 293 hektare itu menyatakan tidak terdapat mata air dan goa basah yang menjadi tolak ukur KBAK.
Diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Menteri ESDM No: 2537/42/MEM.S/2017, yang menyebut hasil penelitian Kementerian ESDM melalui unit Badan Geologi tidak ada indikasi mata air maupun aliran sungai bawah tanah di dalam CAT Watuputih.
Surat itu ditandatangani Menteri ESDM Ignatius Jonan yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Penelitian dua minggu itu (15 sampai 24 Februari 2017) diprioritaskan untuk area CAT Watuputih, serta diklarifikasi kembali pada 8 sampai dengan 9 Maret 2017.
Hasil penelitian tim Geologi ESDM menunjukkan pada CAT Watuputih terdapat gua kering tanpa adanya aliran sungai bawah tanah serta tidak dijumpai mata air. Keberadaan sungai bawah tanah serta kantong air beserta sebaran mata air berada di luar CAT Watuputih, masing-masing berada di sebelah Timur dan Selatan.
Dengan begitu, areal CAT Watuputih belum memenuhi kriteria Pasal 4 Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 sebagai syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Dengan kata lain, Pabrik Semen Indonesia di Rembang bisa melakukan penambangan.
Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Tbk Agung Wiharto memastikan pabrik SI di Rembang sudah memiliki semua izin, baik penambangan umum, izin lingkungan, penambangan batu kapur, juga penambangan tanah liat.
Sebelum dibentuk tim KLHS, Badan Geologi ESDM sudah mengeluarkan hasil penelitian yang menyebut tidak ada aliran air bawah tanah di lokasi penambangan Pabrik Semen Indonesia.
“Kita tidak mau gaduh, kita ikuti saja. Padahal, pada 24 Maret, disampaikan ESDM melalui penelitiannya yang menyebut tidak ada indikasi sungai bawah tanah, bukan wilayah KBAK,. Semestinya boleh dilakukan penambangan. Tapi, surat itu, tidak digubris oleh mereka,” ujar Agung.
Pula Keppres No. 26/2011 yang mengatur tentang 421 CAT di Indonesia - termasuk CAT Watuputih, telah membagi dua macam CAT: Kawasan Imbuhan dan Kawasan Lepasan.
Kawasan Imbuhan merupakan kawasan lindung untuk konservasi, penelitian, sehingga tak boleh ditambang. Sementara itu, Kawasan Lepasan adalah kawasan budidaya alias boleh ditambang.
Lagi pula, menurut Agung, isu CAT yang digunakan sebagai alasan penolakan pabrik SI, tidak relevan. Sebab, hampir semua aktivitas penambangan di Indonesia dilakukan di atas wilayah CAT.
“Kalau CAT jadi alasan, semua perusahaan tambang di Indonesia tidak boleh menambang dong? Hampir semua penambangan dilakukan di atas CAT,” beber Agung.
Agung juga membantah isu KBAK. Ya. Pabrik SI di Rembang diduga berada zona Kendeng, yang disebut-sebut masuk ke dalam wilayah KBAK Sukolilo.
Padahal, kata Agung, merujuk Kepmen ESDM Nomor 2641 K/40/MEM/2014 tentang Penetapan KBAK Sukolilo, Rembang di luar kawasan tersebut. KBAK Sukolilo hanya meliputi Kabupaten Pati, Blora, dan Grobogan. Lagi pula, berdasarkan ketetapan Surat Menteri ESDM No: 2537/42/MEM.S/2017, pabrik SI berada di zona Rembang, bukan zona Kendeng.
“Jadi banyak isu-isu liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Agung.
TIDAK bisa dipungkiri di Kabupaten Rembang terdapat beberapa mata air dan goa basah yang esensinya merupakan kawasan lindung geologi. Tidak dapat diperuntukkan untuk pertambangan dan masuk wilayah KBAK.
Polemik menguat tatkala mantan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Surono menegaskan, CAT Watuputih berada di kawasan karst.
“Yang menjadi masalah, meski CAT Watuputih belum ditentukan masuk sebagai KBAK secara resmi, tetapi secara data itu memang karst,” kata pria yang akrab disapa Mbah Rono itu.
Tapi, merujuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dikantongi PT SI, wilayah rencana pertambangan batu kapur seluas 293 hektare itu menyatakan tidak terdapat mata air dan goa basah yang menjadi tolak ukur KBAK.
Diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Menteri ESDM No: 2537/42/MEM.S/2017, yang menyebut hasil penelitian Kementerian ESDM melalui unit Badan Geologi tidak ada indikasi mata air maupun aliran sungai bawah tanah di dalam CAT Watuputih.
Surat itu ditandatangani Menteri ESDM Ignatius Jonan yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Penelitian dua minggu itu (15 sampai 24 Februari 2017) diprioritaskan untuk area CAT Watuputih, serta diklarifikasi kembali pada 8 sampai dengan 9 Maret 2017.
Hasil penelitian tim Geologi ESDM menunjukkan pada CAT Watuputih terdapat gua kering tanpa adanya aliran sungai bawah tanah serta tidak dijumpai mata air. Keberadaan sungai bawah tanah serta kantong air beserta sebaran mata air berada di luar CAT Watuputih, masing-masing berada di sebelah Timur dan Selatan.
Dengan begitu, areal CAT Watuputih belum memenuhi kriteria Pasal 4 Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 sebagai syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Dengan kata lain, Pabrik Semen Indonesia di Rembang bisa melakukan penambangan.
Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Tbk Agung Wiharto memastikan pabrik SI di Rembang sudah memiliki semua izin, baik penambangan umum, izin lingkungan, penambangan batu kapur, juga penambangan tanah liat.
Sebelum dibentuk tim KLHS, Badan Geologi ESDM sudah mengeluarkan hasil penelitian yang menyebut tidak ada aliran air bawah tanah di lokasi penambangan Pabrik Semen Indonesia.
“Kita tidak mau gaduh, kita ikuti saja. Padahal, pada 24 Maret, disampaikan ESDM melalui penelitiannya yang menyebut tidak ada indikasi sungai bawah tanah, bukan wilayah KBAK,. Semestinya boleh dilakukan penambangan. Tapi, surat itu, tidak digubris oleh mereka,” ujar Agung.
Pula Keppres No. 26/2011 yang mengatur tentang 421 CAT di Indonesia - termasuk CAT Watuputih, telah membagi dua macam CAT: Kawasan Imbuhan dan Kawasan Lepasan.
Kawasan Imbuhan merupakan kawasan lindung untuk konservasi, penelitian, sehingga tak boleh ditambang. Sementara itu, Kawasan Lepasan adalah kawasan budidaya alias boleh ditambang.
Lagi pula, menurut Agung, isu CAT yang digunakan sebagai alasan penolakan pabrik SI, tidak relevan. Sebab, hampir semua aktivitas penambangan di Indonesia dilakukan di atas wilayah CAT.
“Kalau CAT jadi alasan, semua perusahaan tambang di Indonesia tidak boleh menambang dong? Hampir semua penambangan dilakukan di atas CAT,” beber Agung.
Agung juga membantah isu KBAK. Ya. Pabrik SI di Rembang diduga berada zona Kendeng, yang disebut-sebut masuk ke dalam wilayah KBAK Sukolilo.
Padahal, kata Agung, merujuk Kepmen ESDM Nomor 2641 K/40/MEM/2014 tentang Penetapan KBAK Sukolilo, Rembang di luar kawasan tersebut. KBAK Sukolilo hanya meliputi Kabupaten Pati, Blora, dan Grobogan. Lagi pula, berdasarkan ketetapan Surat Menteri ESDM No: 2537/42/MEM.S/2017, pabrik SI berada di zona Rembang, bukan zona Kendeng.
“Jadi banyak isu-isu liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Agung.
Penelitian untuk KLHS sudah selesai
Semua pihak tengah menanti pengumuman KLHS tahap II. Hasil KLHS itu akan memperjelas status CAT Watuputih: apakah wilayah nantinya berstatus KBAK atau tidak?
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Rudy Suhendar mengatakan, tim Badan Geologi ESDM sudah menjalankan penelitian komprehensif wilayah karst di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dia bilang, hasilnya sudah selesai.
“Sudah selesai. Sudah disampaikan hasilnya kepada Pak Menteri, dari menteri (akan disampaikan) ke presiden,” jelas Rudy saat kami hubungi, Kamis, 28 Desember 2017.
Dia menjelaskan, hasil kajian itu akan menjadi rujukan tim KLHS Tahap II bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Tim geologi ESDM, lanjut Rudy, hanya meneliti satu aspek saja, yakni kondisi fisik geologi kawasan karst Jateng dan Jatim.
“KLHS tidak hanya membahas dari aspek geologi, tapi aspek ekonomi, sosial, lingkungan dan lainnya,” ujar dia.
Untuk hasilnya, Rudy belum bisa menyampaikan. Namun sudah disampaikan ke Presiden. Tinggal menunggu waktu untuk diumumkan di dalam rapat KLHS tahap II, yang rencananya dilakukan pada Januari 2018.
“Hasilnya belum bisa saya sampaikan,” jelas Rudy
Semua pihak tengah menanti pengumuman KLHS tahap II. Hasil KLHS itu akan memperjelas status CAT Watuputih: apakah wilayah nantinya berstatus KBAK atau tidak?
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Rudy Suhendar mengatakan, tim Badan Geologi ESDM sudah menjalankan penelitian komprehensif wilayah karst di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dia bilang, hasilnya sudah selesai.
“Sudah selesai. Sudah disampaikan hasilnya kepada Pak Menteri, dari menteri (akan disampaikan) ke presiden,” jelas Rudy saat kami hubungi, Kamis, 28 Desember 2017.
Dia menjelaskan, hasil kajian itu akan menjadi rujukan tim KLHS Tahap II bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Tim geologi ESDM, lanjut Rudy, hanya meneliti satu aspek saja, yakni kondisi fisik geologi kawasan karst Jateng dan Jatim.
“KLHS tidak hanya membahas dari aspek geologi, tapi aspek ekonomi, sosial, lingkungan dan lainnya,” ujar dia.
Untuk hasilnya, Rudy belum bisa menyampaikan. Namun sudah disampaikan ke Presiden. Tinggal menunggu waktu untuk diumumkan di dalam rapat KLHS tahap II, yang rencananya dilakukan pada Januari 2018.
“Hasilnya belum bisa saya sampaikan,” jelas Rudy
Hal serupa diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Siti mengatakan, penelitian dalam aspek lingkungan hidup juga sudah selesai. Tinggal menunggu pemaparan hasil penelitian.
“(KLHS) Sudah selesai dan akan dipaparkan ke saya. Hasil dari ESDM juga sudah ada. Saya sedang siapkan waktu untuk pemaparan,” ujar Siti saat kami hubungi di hari yang sama.
Dijadwalkan, penjelasan hasil penelitian Kementerian Lingkungan Hidup akan dilakukan pada 30 Desember 2017. Setelah itu, hasil KLHS tahap II diserahkan kepada Kantor Staf Presiden (KAP) untuk diperiksa oleh tim Penjaminan Mutu.
“Setelah itu, hasil KLHS akan kembali dirapatkan antar Kementerian/Lembaga sebelum dilaporkan kepada Presiden,”
“(KLHS) Sudah selesai dan akan dipaparkan ke saya. Hasil dari ESDM juga sudah ada. Saya sedang siapkan waktu untuk pemaparan,” ujar Siti saat kami hubungi di hari yang sama.
Dijadwalkan, penjelasan hasil penelitian Kementerian Lingkungan Hidup akan dilakukan pada 30 Desember 2017. Setelah itu, hasil KLHS tahap II diserahkan kepada Kantor Staf Presiden (KAP) untuk diperiksa oleh tim Penjaminan Mutu.
“Setelah itu, hasil KLHS akan kembali dirapatkan antar Kementerian/Lembaga sebelum dilaporkan kepada Presiden,”
sumber : telusur.metrotvnews.com
Semen Indonesia Digantung KLHS
Reviewed by Sumber Ilmu
on
05:41
Rating:
No comments: